Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan dengan pengujian secara obyektif atas bukti. (2) Pengujian secara objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memberikan penilaian independen terhadap proses tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern; dan b. memberikan keyakinan kepada Klien Pengawasan. (3) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; dan d. Pemantauan.
Koreksi Anda