Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh APIP. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja pengawasan tahunan. (3) Rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern. (4) Kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rencana strategis Kementerian/Badan; c. arahan Menteri/Kepala; d. profil risiko Klien Pengawasan; e. dinamika masyarakat; f. hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; g. semesta audit (Audit Universe); dan h. hal lain yang berkaitan dengan risiko Unit Organisasi.
Koreksi Anda