Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengawasan Intern dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengkomunikasian; dan
d. pemantauan tindak lanjut.
Koreksi Anda
