Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Pengawasan Intern. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. BPK; b. BPKP; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; d. lembaga negara yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; e. aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga lain; dan f. aparat penegak hukum. (3) Koordinasi dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi, peran dan kewenangan.
Koreksi Anda