Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Peningkatan kapabilitas APIP dilaksanakan oleh Inspektorat Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
