Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan Pengawasan Intern wajib mematuhi:
a. kode etik profesi Auditor; dan
b. peraturan disiplin pegawai.
(2) Kode etik profesi Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada kode etik profesi Auditor yang disusun oleh organisasi profesi Auditor.
(3) Peraturan displin pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
