Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d meliputi kegiatan telaah sejawat yang ditentukan oleh komite telaah sejawat Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
Koreksi Anda
