Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d meliputi kegiatan telaah sejawat yang ditentukan oleh komite telaah sejawat Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
Koreksi Anda