Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern;
b. evaluasi kinerja Pengawasan Intern antar Inspektorat;
c. penilaian atas penerapan Manajemen Risiko;
d. penilaian atas Sistem Pengendalian Intern pemerintah;
dan
e. Reviu berjenjang dalam pelaksanaan Pengawasan.
Koreksi Anda
