Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c meliputi: a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; b. evaluasi kinerja Pengawasan Intern antar Inspektorat; c. penilaian atas penerapan Manajemen Risiko; d. penilaian atas Sistem Pengendalian Intern pemerintah; dan e. Reviu berjenjang dalam pelaksanaan Pengawasan.
Koreksi Anda