Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penjaminan dan peningkatan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Utama menyelenggarakan program pengembangan dan penjaminan kualitas. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan: a. pelatihan; b. peningkatan kompetensi Auditor; c. penilaian intern; dan d. penilaian ekstern.
Koreksi Anda