Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala dapat memberikan penghargaan kepada Klien Pengawasan yang memiliki prestasi berdasarkan hasil penilaian Pengawasan Intern. (2) Menteri/Kepala dapat mengenakan sanksi kepada Klien Pengawasan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda