Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Klien Pengawasan mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima pemberitahuan surat tugas;
b. menyampaikan tanggapan atas temuan aspek kelemahan;
c. mendapatkan bimbingan, pembinaan arahan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern;
d. menolak pelaksanaan Pengawasan di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam surat tugas;
e. menerima laporan hasil kegiatan Pengawasan Intern;
f. memanfaatkan fasilitas sistem informasi Pengawasan Intern yang dikembangkan oleh Inspektorat Utama; dan
g. meminta kepada APIP untuk mendapatkan pendampingan dan bimbingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Kewajiban Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun dan/atau menyampaikan informasi dan/atau dokumen, yang terdiri atas:
1. rencana pengendalian intern; dan
2. rencana aksi dan realisasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP;
b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat atau pegawai yang bersangkutan berdasarkan kewenangan APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis;
dan
d. melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil kegiatan Pengawasan Intern dan/atau hasil pemeriksaan BPK dan/atau hasil pengawasan BPKP.
Koreksi Anda
