Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 APIP wajib: a. menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern serta mengoordinasikan pemantauan dan pengujian usulan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; c. menyediakan data dan informasi serta memberikan penjelasan yang diminta oleh Komite Audit; d. menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komite Audit; e. melakukan pendampingan pejabat atau pegawai dalam hal Komite Audit perlu meminta penjelasan dari Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT; f. melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri/Kepala dan/atau Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan g. mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern. (2) Dalam hal diperlukan, APIP dapat melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
Koreksi Anda