Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 APIP mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan teknis Pengawasan Intern;
b. melaksanakan kegiatan asurans atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, serta penerapan Manajemen Risiko, dan pengendalian intern Klien Pengawasan;
c. memberikan konsultansi dan asistensi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan Klien Pengawasan;
d. mendampingi Klien Pengawasan yang sedang diperiksa oleh BPK atau diawasi oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan Klien Pengawasan;
e. melaksanakan kegiatan antisipatif berupa pemberian input strategis dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan Kementerian/Badan kepada Menteri/Kepala dan pimpinan Unit Organisasi berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern;
f. melaksanakan Pengawasan yang berindikasi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; dan
g. menindaklanjuti pengaduan Masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP berwenang:
a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan pegawai yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat, pimpinan, dan/atau pegawai lain yang diperlukan;
c. meminta arahan Menteri/Kepala, serta berkoordinasi dengan pimpinan unit organisasi;
d. meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari internal maupun eksternal Kementerian/Badan;
e. memfasilitasi pertemuan antara pejabat atau pegawai unit organisasi dan/atau Komite Audit; dan
f. meneruskan atau melimpahkan temuan hasil Pengawasan Intern yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya kepada aparat penegak hukum.
Koreksi Anda
