Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh APIP.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Klien Pengawasan.
Koreksi Anda
