Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh APIP. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Klien Pengawasan.
Koreksi Anda