Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian/Badan. (2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai: a. upaya untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan b. langkah menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif melalui perwujudan peran APIP yang efektif.
Koreksi Anda