Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda