Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengguna harus menggunakan IGT lingkungan hidup yang bersumber dari:
a. basis Data Geospasial Kementerian/Badan;
dan/atau
b. geoportal kebijakan satu peta.
(2) Pengguna dapat mempublikasikan hasil analisa yang menggunakan IGT Kementerian/Badan dengan menyebutkan sumber data.
Koreksi Anda
