Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna harus menggunakan IGT lingkungan hidup yang bersumber dari: a. basis Data Geospasial Kementerian/Badan; dan/atau b. geoportal kebijakan satu peta. (2) Pengguna dapat mempublikasikan hasil analisa yang menggunakan IGT Kementerian/Badan dengan menyebutkan sumber data.
Koreksi Anda