Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e digunakan untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen IGT lingkungan hidup atau unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
