Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) kepada publik diberikan dalam format web map service atau joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf) yang tersedia pada geoportal/webgis Kementerian/Badan. (2) Dalam hal penyebarluasan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format sistem informasi geografis diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penyebarluasan kepada publik dalam format sistem informasi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menandatangani: a. berita acara serah terima; dan b. pakta integritas, yang disampaikan kepada walidata Geospasial.
Koreksi Anda