Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Pengguna dapat diberikan dalam format sistem informasi geografis, web map service, atau joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf). (2) Dalam hal instansi pemerintah penerima IGT dalam format sistem informasi geografis dan menyerahkan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dianalisis oleh pihak ketiga maka pihak ketiga dan instansi pemerintah dimaksud wajib menandatangani dokumen perjanjian dan pakta integritas, serta menyampaikan kepada walidata Geospasial.
Koreksi Anda