Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan oleh walidata Geospasial. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara: a. elektronik; dan/atau b. nonelektronik. (3) Penyebarluasan IGT Kebijakan Satu Peta dapat melalui geoportal kebijakan satu peta. (4) Penyebarluasan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui JIG Kementerian/Badan. (5) Penyebarluasan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pelayanan permohonan tertulis; b. cetakan tabel informasi berkoordinat; c. peta tematik lingkungan hidup; dan/atau d. penyebarluasan secara noneletronik lainnya. (6) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.
Koreksi Anda