Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Produsen IGT lingkungan hidup:
a. tidak menyampaikan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); dan/atau
b. tidak melakukan perbaikan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), akan diberikan surat peringatan kepada Produsen IGT lingkungan hidup,
(2) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat peringatan diterima oleh produsen IGT lingkungan hidup, walidata Geospasial melakukan penutupan sementara hak akses produsen IGT lingkungan hidup.
(3) Pembukaan kembali hak akses produsen IGT lingkungan hidup dilakukan setelah produsen IGT lingkungan hidup:
a. menyampaikan IGT lingkungan hidup; dan/atau
b. melakukan perbaikan IGT lingkungan hidup.
Koreksi Anda
