Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan kontrol kualitas IGT lingkungan hidup sesuai standar penyelenggaraan IGT.
(2) Walidata Geospasial melakukan penjaminan kualitas IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemeriksaan IGT lingkungan hidup dan hasil kontrol kualitas Produsen IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan perbaikan IGT lingkungan hidup hasil penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak IGT lingkungan hidup diterima oleh produsen IGT lingkungan hidup.
Koreksi Anda
