Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh Produsen IGT lingkungan hidup.
(2) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan pengolahan terhadap hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.
(4) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada standar penyelenggaraan IGT lingkungan hidup.
(5) Produsen IGT lingkungan hidup menyampaikan IGT hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Metadata kepada walidata Geospasial.
Koreksi Anda
