Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh walidata Geospasial. (2) Selain walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen IGT lingkungan hidup dapat mengumpulkan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain. (3) Produsen IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada walidata Geospasial jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT diterima oleh produsen IGT lingkungan hidup.
Koreksi Anda