Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh produsen IGT lingkungan hidup di lapangan. (2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah. (3) Dalam hal pengumpulan DG dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DG disampaikan kepada produsen IGT lingkungan hidup.
Koreksi Anda