Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. pengumpulan DG; dan/atau
b. pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain.
Koreksi Anda
