Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. pengumpulan DG; dan/atau b. pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain.
Koreksi Anda