Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan IGT lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan dan pengamanan; d. penyebarluasan; dan e. penggunaan.
Koreksi Anda