Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan IGT lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan dan pengamanan;
d. penyebarluasan; dan
e. penggunaan.
Koreksi Anda
