Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen IGT lingkungan hidup dan walidata Geospasial menyusun rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup. (2) Rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG yang disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (3) Rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala. (4) Rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun melalui rapat koordinasi IGT lingkungan hidup. (5) Rapat koordinasi IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh walidata Geospasial.
Koreksi Anda