Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Produsen IGT lingkungan hidup dan walidata Geospasial menyusun rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup.
(2) Rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG yang disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(3) Rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
(4) Rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun melalui rapat koordinasi IGT lingkungan hidup.
(5) Rapat koordinasi IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh walidata Geospasial.
Koreksi Anda
