Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. IGT lingkungan hidup yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1387), dinyatakan tetap berlaku; dan b. IGT lingkungan hidup yang masih dalam proses penyelenggaraan IGT lingkungan hidup menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda