Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan. (2) Kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang lingkungan hidup; b. bidang kebumian; c. bidang teknologi informasi; atau d. bidang lainnya sesuai kebutuhan. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan kompetensinya. (4) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui: a. pelatihan; dan/atau b. bimbingan teknis.
Koreksi Anda