Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang lingkungan hidup;
b. bidang kebumian;
c. bidang teknologi informasi; atau
d. bidang lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan kompetensinya.
(4) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan; dan/atau
b. bimbingan teknis.
Koreksi Anda
