Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. standar nasional INDONESIA; dan b. spesifikasi teknis. (2) Dalam melakukan penyusunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen IGT dan walidata Geospasial melibatkan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda