Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IGT lingkungan hidup.
(2) Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perangkat lunak;
b. perangkat keras; dan/atau
c. jaringan komputer.
(3) Teknologi pendukung penyelenggaraan IGT lingkungan hidup disediakan oleh penyelenggara IGT lingkungan hidup sesuai dengan tugasnya yang dikoordinasikan oleh walidata Geospasial.
(4) Pengelolaan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. identifikasi kebutuhan;
b. pengadaan sistem operasi dan aplikasi umum berlisensi atau bersifat bebas terbuka, aplikasi khusus, serta perangkat keras yang dapat diintegrasikan dengan perangkat lain;
c. pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan/atau jaringan komputer; dan
d. pengembangan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
