Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk mendukung penyelenggaraan IGT lingkungan hidup melalui JIG Kementerian/Badan;
(2) Penyelenggaraan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pelaksana JIG Kementerian/Badan.
(3) Tim pelaksana JIG Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(4) Untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar penyelenggara IGT lingkungan hidup dapat dibentuk forum satu data Geospasial Kementerian/Badan
(5) Forum satu Data Geospasial Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh walidata Geospasial.
(6) Forum satu Data Geospasial Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari forum satu data lingkup Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
