Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Menteri dan mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional. (2) Penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda