Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur IGT lingkungan hidup terdiri atas: a. kebijakan; b. kelembagaan; c. teknologi; d. standar; dan e. sumber daya manusia.
Koreksi Anda