Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, dan penjaminan kualitas IGT lingkungan hidup;
b. melaksanakan penyebarluasan IGT lingkungan hidup melalui JIG Kementerian/Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. melaksanakan pengelolaan Metadata IGT lingkungan hidup;
d. membangun dan memelihara basis Data Geospasial Kementerian/Badan;
e. mengatur akses
basis Data Geospasial Kementerian/Badan yang dilakukan oleh produsen IGT lingkungan hidup, unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah, dan Pengguna;
f. membangun, mengembangkan, dan memelihara sistem IGT lingkungan hidup;
g. melaksanakan koordinasi dengan produsen IGT lingkungan hidup dalam pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, penjaminan kualitas, dan penyebarluasan IGT lingkungan hidup;
h. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah dalam hal pengumpulan dan penyebarluasan IGT lingkungan hidup;
i. melaksanakan pemantauan berkala terhadap IGT lingkungan hidup pada basis Data Geospasial Kementerian/Badan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup; dan
k. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri/Kepala;
(2) Dalam melaksanakan tugas penyebarluasan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di daerah, walidata Geospasial dapat dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.
Koreksi Anda
