Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara IGT terdiri atas: a. produsen IGT; dan b. walidata Geospasial. (2) Produsen IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan yang menghasilkan IGT. (3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala. (4) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.
Koreksi Anda