Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
IGT lingkungan hidup meliputi bidang:
a. tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan;
b. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
c. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;
d. pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon; dan
e. penegakan hukum lingkungan hidup.
Koreksi Anda
