Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IGT lingkungan hidup meliputi bidang: a. tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan; b. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; c. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; d. pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon; dan e. penegakan hukum lingkungan hidup.
Koreksi Anda