Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kementerian/Badan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian/Badan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penyelenggaraan JDIH Kementerian/Badan; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kementerian/Badan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(4) Hasil pemantuan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH Kementerian/Badan kepada Pusat JDIHN setiap tahun di bulan Desember.
Koreksi Anda
