Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala membentuk tim teknis pengelola JDIH Kementerian/Badan untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH Kementerian/Badan.
(2) Tim teknis pengelola JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pusat JDIH Kementerian/Badan;
b. anggota JDIH Kementerian/Badan; dan
c. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
(3) Menteri/Kepala dapat mendelegasikan pembentukan tim teknis pengelola JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
