Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian/Badan dilakukan melalui:
a. laman resmi JDIH Kementerian/Badan; dan/atau
b. arsip konvensional.
(2) Pengelolaan melalui laman resmi JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(3) Pengelolaan melalui arsip konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh pusat JDIH Kementerian/Badan dan anggota JDIH Kementerian/Badan.
(4) Laman resmi JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi dengan:
a. laman Kementerian/Badan; dan
b. laman Pusat JDIHN.
(5) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
