Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian/Badan dilakukan melalui: a. laman resmi JDIH Kementerian/Badan; dan/atau b. arsip konvensional. (2) Pengelolaan melalui laman resmi JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (3) Pengelolaan melalui arsip konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh pusat JDIH Kementerian/Badan dan anggota JDIH Kementerian/Badan. (4) Laman resmi JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi dengan: a. laman Kementerian/Badan; dan b. laman Pusat JDIHN. (5) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda