Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH Kementerian/Badan dilakukan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Kementerian/Badan juga mengelola: a. naskah urgensi; b. abstraksi; c. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau d. Dokumen Hukum lainnya.
Koreksi Anda