Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH Kementerian/Badan dilakukan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Kementerian/Badan juga mengelola:
a. naskah urgensi;
b. abstraksi;
c. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. Dokumen Hukum lainnya.
Koreksi Anda
