Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b melaksanakan tugas mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit kerja masing-masing; b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH Kementerian/Badan di unit kerja masing-masing; c. penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi JDIH Kementerian/Badan; dan d. penyampaian laporan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing kepada Pusat JDIH Kementerian/Badan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda