Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a melaksanakan tugas Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian/Badan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengelolaan JDIH Kementerian/Badan;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH Kementerian/Badan dengan Pusat JDIHN;
c. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan Kementerian/Badan;
e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian/Badan;
f. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian/Badan; dan
g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di bidang lingkungan hidup kepada masyarakat.
Koreksi Anda
