Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2025 2029
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur rencana strategis bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020- 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 919), dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
