Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Teks Saat Ini
Penghargaan Kalpataru yuvan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan kepada perorangan generasi muda yang dinilai melakukan kepeloporan, inovasi, dan dampak nyata dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup termasuk melalui gerakan berbasis digital.
Koreksi Anda
