Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Teks Saat Ini
Penghargaan Kalpataru lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan kepada penerima Penghargaan Kalpataru Adya yang berkegiatan secara konsisten dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
