Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan Kalpataru lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan kepada penerima Penghargaan Kalpataru Adya yang berkegiatan secara konsisten dan berkelanjutan.
Koreksi Anda