Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Kalpataru adya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. perintis lingkungan;
b. pengabdi lingkungan;
c. penyelamat lingkungan; dan
d. pembina lingkungan.
(2) Perintis lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan kepada seseorang bukan aparatur sipil negara dan bukan tokoh dari organisasi formal yang berhasil merintis dan mengembangkan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara luar biasa dan merupakan kegiatan baru di daerahnya.
(3) Pengabdi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan kepada petugas lapangan dan/atau aparatur sipil negara yang mengabdikan diri jauh melampaui dan/atau diluar tugas pokok dan fungsinya dalam Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
(4) Penyelamat lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada komunitas dan/atau kelompok/lembaga masyarakat yang berhasil melakukan upaya penyelamatan terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(5) Pembina lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diberikan kepada tokoh masyarakat atau pengusaha yang berhasil melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta mempunyai pengaruh dan prakarsa untuk membangkitkan kesadaran lingkungan dan peran masyarakat.
Koreksi Anda
