Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Teks Saat Ini
(1) Penentuan calon penerima Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam berita acara penentuan calon penerima Penghargaan Kalpataru.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(3) Format berita acara penentuan calon penerima Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
